Pelakunarkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah pria berinisial RZ (21) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Seorang lainnya berinisial JF
BERMADAHCO.ID, RENGAT - Dua warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, DH alias D (23) dan SM alias S (33), dicokok polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (20/3/2018).
ResnarkobaPolres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar Yan 15 April 2021 233 views KAMPAR, Diawal bulan Ramadhan 1442-H ini dimana sebagian besar umat muslim berlomba-lomba beribadah untuk meningkatkan keimanannya, ironisnya ada saja orang-orang yang tak peduli dan melakukan hal-hal yang dilarang
RokanHulu, Jajaran Polda Riau, Porles Bengkalis, menangkap Transporter (Kurir Narkoba)jenis Sabu, jaringan internasional selama ini masuk dalam buruan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan.. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis, menangkap Agustriono alias Ono, pada Selasa (17/2/2021), pukul 11.00 Wib, di Jalan Rajawali Sakti, Panam, Pekanbaru.
26Okt 2018, 18:00 WIB Diperbarui 26 Okt 2018, 18:00 WIB. Jakarta Aksi kejar- kejaran kendaraan di jalan raya dan tembakan peringatan mewarnai penangkapan pelaku penyalah gunaan narkoba di jalan Lintas Sumatra Lampung Tengah, Lampung, pada Kamis malam. 2 pelaku ditangkap # Kabupaten Bengkalis # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
RIAUONLINE PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Hariono mengatakan tiga kurir yang ditangkap pada kasus
. Pekanbaru ANTARA News - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. "Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana," ungkap Haryono. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas. Kurir berinisial GP 31 itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu. Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya. Haryono merincikan ketiga Napi IN 31, SM 43 dan SU 41 yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP. "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru," tuturnya. Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring. Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Baca juga BNN tangkap bandar narkoba jaringan Lapas Tarakan Baca juga Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapasPewarta Fazar Muhardi/Anggi RomadhoniEditor Unggul Tri Ratomo COPYRIGHT © ANTARA 2018
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
Dégelis - Les policiers de la Sûreté du Québec ont procédé à l'arrestation de deux hommes originaires du Nouveau-Brunswick dans la nuit de vendredi à Dégelis. Dans le véhicule des suspects, ils ont saisi 168 comprimés de méthamphétamines, environ 25 grammes de cannabis et plus de 16 000 $. >> Suivez François Drouin F_Drouin sur Twitter C'est vers 1 h 50 que deux patrouilleurs de la SQ ont repéré deux individus dans une automobile immobilisée dans le stationnement d'un bar de Dégelis. Lorsque les deux occupants ont aperçu les policiers, ils auraient fait mine de cacher quelque chose. Le directeur du poste de la SQ de la MRC de Témiscouata, Dominic Thériault, raconte En s'approchant, les patrouilleurs ont senti une odeur de cannabis tout en notant une certaine nervosité chez les deux hommes. C'est alors qu'ils observé certaines choses à l'intérieur du véhicule. » Les policiers ont eu la main heureuse, et le nez fin, puisque le montant de leur saisie se porte à plus de 16 000 $, sans compter les 25 grammes de cannabis et les 168 comprimés de méthamphétamines, destinés au trafic de la drogue. Les deux hommes, âgés de 23 ans et 27 ans, comparaîtront cet après-midi au palais de justice de Rivière-du-Loup. Les deux suspects sont connus des autorités policières du Nouveau-Brunswick. RECOMMANDÉS POUR VOUS Un camionneur victime d’un malaise sur l’autoroute 85 à Dégelis L’autoroute 85 a été bloquée à la circulation pendant plusieurs heures, après qu’un camionneur ait été victime d’un malaise à la hauteur du kilomètre 1 à Dégelis, vers 21 h, ce mercredi 15 juin. Peu de temps après l’accident, les autorités craignaient pour sa vie. Selon la Sûreté du Québec, le conducteur du poids lourd circulait dans la bretelle ... Panne électrique à Dégelis une excavatrice brise un poteau d'Hydro-Québec Ce mercredi 14 juin, dans le cadre de travaux menés dans le secteur de l'Avenue Principale à Dégelis, une excavatrice a endommagé un poteau électrique d'Hydro-Québec qui s'est cassé et est tombé au sol. Une personne est demeurée coincée dans son véhicule sur lequel reposaient des fils électriques sous-tension. Heureusement, elle n'a pas été ... Incendie dans un logement à Trois-Pistoles Les pompiers des services de sécurité incendie de Trois-Pistoles et L’Isle-Verte sont rapidement intervenus ce lundi 12 juin dans un multi-logements de la rue Notre-Dame Est à Trois-Pistoles. Un début d’incendie s’y est déclaré peu avant 7 h. À l’arrivée des pompiers, une fumée noire s’échappait d’une fenêtre au troisième étage. Rapidement, une ...
Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018
penangkapan narkoba di bengkalis 2018